Standar Pelayanan Instalasi Haemodialisa Rsud Menggala

  1. 1. Pasien umum d. Identitas diri (KTP/KK/SIM/Paspor) e. Kartu Identitas Berobat (KIB) untuk pasien lama f. Surat travelling bila pasien pindahan dari RS lain 2. Pasien JKN/BPJS a. Kartu Indonesia Sehat (KIS) b. KTP c. KK d. SEP e. KIB untuk pasien lama f. Surat rujukan / Surat Kontrol g. Akta kelahiran untuk anak yang belum punya KTP h. Surat travelling bila pasien pindahan dari RS lain i. Surat permohonan HD dan jadwal dari Ruangan. 3. Pasien asuransi lain a. KTP b. KIB ( untuk pasien lama ) c. KK ( untuk pasien anak-anak ) d. Kartu anggota Asuransi 53 e. e. Surat rujukan/ surat control/jadwal HD

  1. 1. Pasien datang sendiri/Travelling a. Pasien baru mendaftar ke tempat pendaftaran pasien rawat jalan (TPP-RJ) dengan menyebutkan unit Hemodialisa b. Pasien lama , dapat mendaftar lewat pendaftaran c. Pasien mendapatkan nomor antrian d. Pasien ke TPP dengan menyerahkan surat perintah HD dan foto copy kartu JKN, rujukan dari FKTP / Puskesmas untuk mendapatkan SEP dan gelang identitas. e. Pasien/keluarga langsung ke unit hemodialisa f. Pasien Fingger Print. g. Pasien mendapatkan pelayanan hemodialisa 2.Pasien Rawat Inap : a. Ada instruksi dari dokter DPJP ruangan untuk dilakukan tindakan haemodialisa b. Pasien dikonsulkan ke dokter KGH setelah mendapat persetuuan HD / ACC kemudian Perawat bangsal mendaftar ke ruang HD via telp / datang langsung ke ruang HD c. Bagian Administrasi Ruang HD menjadwalkan kapan tindakan HD dilaksanakan d. Perawat bangsal mengantar pasien ke ruang HD e. Perawat HD melakukan tindakan sesuai instruksi dokter f. Bagian Administrasi Ruang HD memasukkan entry tindakan ke SIM RS g. Penyelesaian administrasi tindakan HD include dengan bangsal h. Setelah tindakan HD selesai perawat bangsal mengambil pasien dari ruang HD kembali ke bangsal i. Khusus Pasien Rawat Inap untuk tindakan HD harus ada ACC / Persetujuan dari dokter KGH dan disetujui oleh bagian BPJS 3. Jika pasien harus opname a. Patugas HD memberikan surat perintah rawat inap kepada keluaraga pasien b. Pasien/keluarga mendaftar ke TPP 24 jam /admisi untuk menentukan ruang rawat inap yang dituju dengan menunjukkan surat perintah rawat inap c. Petugas HD mengantar pasien ke ruang rawat inap yang dituju

1.Persiapan pelaksanaan HD : 30 Menit 2.Pelaksanaan HD : 5 Jam 3. Evaluasi pasca HD : 60 Menit

a. Tarif pelayanan BPJS berdasarkan INA CBG versi 5.2 sesuai diagnosis penyakit b. Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Tarif Pelayanan Pasien Umum

Pelayanan Instalasi Haemodialisa Rsud Menggala

1. Pengaduan langsung kepada petugas 2. Petugas Informasi 3. Kotak saran yang tersedia 4. Telepon : (0726) 21118 5. Email : rsud.menggala@yahoo.co.id 6. Facebook : RSUD Menggala 7. Istagram : rsud menggala 8. Aplikasi LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Instalasi Haemodialisa Rsud Menggala"