Pelayanan Administrasi Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 50 TAHUN 2023

  1. Surat Pengantar dari Kepala Desa
  2. Foto Copy KTP Pengurus / Penanggungjawab
  3. Foto Copy KK

  1. Mengisi atau menyampaikan Permohonan melalui sarana yang tersedia
  2. Menyampaikan permohonan pada loket layanan (front Office)
  3. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan dokumen permohonan
  4. Apabila terdapat kekurangan petugas loket akan memberitahukan agar dilengkapi
  5. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas loket akan memproses dokumen permohonan dan akan diberikan tanda terima berkas kepada pemohon
  6. Kasi Pemberdayaan Masyarakat akan memvalidasi kelengkapan dokumen permohonan
  7. Proses penandatanganan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat/ Pejabat Berwenang
  8. Pemberian nomor register dan stampel
  9. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai dan diserahkan oleh petugas loket kepada pemohon

Maksimal 7 (Tujuh) Menit jika berkas telah lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

Masyarakat / Pelanggan / Customer dapat menyampaikan pengaduan kepada Camat, petugas pengaduan (offline), telepon dan sarana elektronik lainnya atau melalui kotak pengaduan yang tersedia di Kantor Kecamatan. Pengaduan yang menyangkut adminsitrasi pelayanan akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan melalui SP4N LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Pengurusan Surat Keterangan Tidak Mampu"