Standar Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023

  1. a. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. b. Membawa Kartu BPJS/ KIS/ ASKES bagi peserta JKN

  1. a. Pasien datang ke loket pendaftaran b. Menunjukkan persyaratan yang dimilki c. Pasien melalui poli dan UGD dirujuk ke laboratorium d. Petugas laboratorium melakukan tindakan pada pasien sesuai permintaan petugas poli e. Memberikan informasi ( KIE) yang benar dan mudah dipahami pasien f. Menunggu hasil pemeriksaan labpratorium g. Penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium h. Kembali ke Poli

a. Melakukan tindakan : 10 menit 

b. Hasil pemeriksaan laboratorium : 60 menit

a. Pemeriksaan darah lengkap : Rp. 40.000,-

 b. Pemeriksaan Hb : Rp. 7.000,- 

c. Pemeriksaan golongan darah : Rp. 20.000,-

d. Pemeriksaan urine lengkap : Rp. 20.000,- 

e. Pemeriksaan redduksi : Rp. 8.000,- 

f. Pemeriksaan tes kehamilan : Rp. 15.000,- 

g. Pemeriksaan Cholesterol : Rp. 20.000,- 

h. Pemeriksaan Tligiserida : Rp. 20.000,-

 i. Pemeriksaan LDI/ HDL : Rp. 30.000,-

 j. Pemeriksaan asam urat : Rp. 20.000,- 

k. Pemeriksaanguladarah : Rp. 10.000,-

 l. Pemeriksaan SGOT : Rp. 20.000,-

 m. Pemeriksaan SGPT : Rp. 20.000,- 

n. Pemeriksaan widal : Rp. 20.000,-

 o. Pemeriksaan gula darah : Rp. 12.000,- 

p. Pemeriksaan BUN/UREA : Rp. 25.000,- 

q. Pemeriksaan Kreatinin : Rp. 25.000,- 

r. Pemeriksaan Rapid Antibodi : Rp.145.000,-

 s. Pemeriksaan HbsAg : Rp. 35.000,-

 t. Pemeriksaan HbsAb : Rp. 35.000,- 

u. Pemeriksaan pewarnaan gram : Rp. 15.000,- 

v. Pemeriksaan Feses Lengkap : Rp. 15.000,-

Pemerisaan Laboratorium

a..Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telepon 

b. Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus 

c. Merumuskan inti masalah yang diadukan

 d. Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan

 e. Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan 

f. Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan

 g. Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk

 h. Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi teresebut kepada pelapor

 i. Apabila laporan tersebut mengandung kebenaran maka Kepala Puskesmas atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Laboratorium"