Standar Pelayanan Sanitasi

No. SK: 440/621/438.5.2.2.28/2023

  1. a. Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK)
  2. b. Membawa Kartu BPJS/ KIS/ ASKES bagi peserta JKN

  1. a. Pasien datang ke loket pendaftaran b. Menunjukkan persyaratan yang dimiliki c. Petugas mengecek kelengkapan persyaratan yang dibawa d. Petugas mengentri data ke sistem informasi puskesmas paperless e. Petugas mengirimkan data ke poli rawat jalan yang dituju f. Petugas poli rawat jalan merujuk pasien antar poli ke klinik sanitasi apabila pasien mengeluhkan sakit dengan Penyakit Berbasis Lingkungan (PBL) g. Pasien datang ke klinik sanitasi h. Petugas sanitasi mewawancarai pasien tentang keluhan sakit, perilaku hygiene dan kondisi sanitasi lingkungan di sekitar pasien i. Petugas sanitasi memberikan konseling tentang hygiene sanitasi sesuai hasil wawancara j. Petugas sanitasi akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan ke rumah pasien apabila dari hasil wawancara, kondisi hygiene sanitasi tidak baik k. Petugas sanitasi memberikan intervensi dan rekomendasi kepada pasien setelah dilakukannya inspeksi kesehatan lingkungan

a. Wawancara pasien : 5-10 menit 

b. Menganalisa hasil wawancara : 2 menit 

c. Memberikan konseling : 3 menit

Tidak dipungut biaya

jasa konsultasi

a. Penerimaan pengaduan masyarakat bisa lewat kotak saran, sms, telepon

b. Pencatatan pengaduan meliputi data surat pengaduan, identitas pelapor dan lokasi kasus 

c. Merumuskan inti masalah yang diadukan 

d. Menghubungkan materi kasus pengaduan dengan peraturan yang relevan 

e. Memeriksa dokumen dan informasi yang pernah ada dalam kaitannya dengan materi pengaduan

 f. Merumuskan rencana penanganan/ langkah2 yang diperlukan 

g. Merumuskan pengaduan tersebut kepada Kapus atau petugas yang ditunjuk

h. Apabila hasil pemeriksaan pengaduan dari pelapor tidak terbukti kebenarannya maka Kapus atau petugas yang ditunjuk menyampaikan informasi tersebut kepada pelapor i. Apabila laporan tersebut mengadung kebenaran maka Kapus atau petugas yang ditunjuk mengambil tindakan sesuai ketentuan yang berlaku

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Sanitasi"