Standar Pelayanan Surat Pengantar/Rekomendasi

No. SK: 412/02.a.2.01/SETCAM

  1. Foto Copy KTP dan KK Pemohon
  2. Berkas Surat atau dokumen yang akan dibuatkan pengantar atau rekomendasi camat

  1. Pemohon Datang ke kantor Kecamatan dengan membawa berkas sesuai persaratan layanan yang tertera dan menyerakan berkas tersebut di Loket Pelayanan
  2. Pemohon dipersilakan untuk menunggu di tempat yang telah di sediakan di ruang tunggu
  3. Petugas Loket Pelayanan melakukan pemeriksaan dan ferifikasi berkas pemohon
  4. Apabila Berkas lengkap maka berkas tersebut lanjud pada tahap berikutnya dan apabila berkas tidak lengkat maka berkas di kembalikan kepada pemohon untuk di lengkapi
  5. Proses administrasi berkas lengkat oleh petugas administrasi, pengesahan dan penandataganan berkas oleh pejabat berwenang
  6. Registrasi berkas pemohon dan selanjudnya di serkan kepada pemohon

Lamanya proses penyelesaian rata-rata 1 jam penyerahan berkas persyaratan secara lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar/Rekomendasi Keterangan Belum menikah,Keterangan Kematian,Keterangan tidak mampu,Proposal bantuan hibah,Izin Usaha,Izin Keramaian

Pemohon/mMasyarakat yang merasa tidak puas dan dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh para petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :

a. Melalui SMS yang telah disediakan khusus dalam program pelayanan

b. Melakukan konfirmasi kepada petugas pelayanan

c. Melaporkan langsung kepada pimpinan/atasan petugas pelayanan

d. Memasukan saran pendapat ke kotak saran yang telah disediakan


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Surat Pengantar/Rekomendasi"