Surat Pengantar Pembuatan Piagam Karang Taruna

No. SK: 188/1914/KEP/35.07.104/2023

  1. 1. Surat Pengantar tentang Piagam Karang Taruna/Karang Werda oleh Desa Mengetahui Camat.
  2. 2. FC SK Karang Taruna/Karang Werda yang di tanda tangan Kepala Desa.
  3. 3. Melakukan proses pembuatan piagam pendirian.
  4. 4. Penyerahan kepada Karang Taruna/ Karang Werda yang bersangkutan.

  1. 1. Pengguna layanan menyampaikan surat pengantar dari Desa ditujukan kepada Kepala Dinas Sosial;
  2. 2. Petugas menerima surat pengantar dari Desa dan melakukan pengecekkan kelengkapan persyaratan
  3. 3. Petugas memproses pembuatan piagam Karang Taruna/ Karang Werda yang dilanjutkan pengajuan pengesahan oleh pimpinan
  4. 4. Piagam diserahkan kepada pemohon

Pembuatan Piagam maksimal 2 (dua) hari kerja sejak surat pengantar diterima


Tidak dipungut biaya

Piagam

Pengaduan disediakan melalui media :

newdinsos@gmail.com, Website, Kotak Aduan, Nomor telp / Whatsapp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pengantar Pembuatan Piagam Karang Taruna"