Rekomendasi Operasional Sekolah

  1. a. Permohonan dari yang bersangkutan diketahui oleh RT / RW; b. Surat Pernyataan Para Tetangga diketahui Kelurahan c. Foto copy KTP Pemohon sebanyak 1 (satu) lembar; d. Foto copy bukti kepemilikan tanah (sertifikat/akta jual beli/sewa menyewa/hibah) sebanyak 1 (satu) lembar; dan e. Foto copy tanda lunas PBB sebanyak 1 (satu) lembar.

  1. a. Pemohon mengajukan permohonan melalui Petugas Pelayanan; b. Petugas Pelayanan kemudian menerima dan memeriksa kelengkapan berkas persyaratan pelayanan untuk selanjutnya diserahkan kepada Kasi Trantib; c. Kasi Trantib melakukan validasi terhadap berkas persyaratan pelayanan dan melakukan pengecekan lapangan; d. Bila telah memenuhi ketentuan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku, Kasi Trantib memerintahkan Operator Komputer untuk menerbitkan Surat Rekomendasi Pengurusan Izin Tempat Usaha untuk selanjutnya diserahkan kepada Sekretaris Camat; untuk dilakukan pemeriksaan/penelitian lanjutan; e. Sekretaris Camat melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dokumen yang diterbitkan untuk selanjutnya diteruskan kepada Camat; f. Camat menandatangani dokumen Rekomendasi Pengurusan Izin Tempat Usaha untuk selanjutnya diserahkan kepada Petugas Pelayanan; dan g. Petugas Pelayanan menyerahkan dokumen Rekomendasi Pengurusan Izin Tempat Usaha kepada Pemohon.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Operasional Sekola

Melalui Kotak Pengaduan, Media Elektronik dan Media Online 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Operasional Sekolah"