Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Campuran Kertas, Karton, Barang Dari Kertas, Alat Tulis-menulis, Alat Gambar, Hasil Pencetakan, Penerbitan Dan Lainnya

No. SK: PERATURAN BUPATI SINTANG NOMOR 3 TAHUN 2022

  1. KTP
  2. NPWP
  3. NOMOR WA AKTIF/EMAIL AKTIF

  1. Resiko Rendah :
    1. Pelaku usaha menuju meja informasi,
    2. Pelaku usaha menuju meja layanan untuk mengupload persyaratan yang diperlukan,.
    3. OSS akan memproses NIB sesuai dengan usaha yang diingikan pelaku usaha,
    4. Pelaku usaha mendapatkan NIB.
    Resiko Menengah Rendah :
    1. Pelaku usaha menuju meja informasi,
    2. Pelaku usaha menuju meja layanan untuk mengupload persyaratan yang diperlukan,
    3. OSS akan memproses NIB sesuai dengan usaha yang diingikan pelaku usaha,
    4. Pelaku usaha mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar.
    Resiko Menengah Tinggi :
    1. Pelaku usaha menuju meja informasi,
    2. Pelaku usaha menuju meja layanan untuk mengupload persyaratan yang diperlukan,
    3. OSS akan memproses NIB dan Sertifikat Standar sesuai dengan usaha yang diingikan pelaku usaha tetapi belum terverifikasi,
    4. Pelaku Usaha Melengkapi Kewajiban untuk memverifikasi Sertifikat Standar,
    5. Pelaku usaha mendapatkan NIB dan Sertifikat Standar yang telah Terverifikasi.
    Resiko Tinggi :
    1. Pelaku usaha menuju meja informasi,
    2. Pelaku usaha menuju meja layanan untuk mengupload persyaratan yang diperlukan,
    3. OSS akan memproses NIB dan Izin sesuai dengan usaha yang diingikan pelaku usaha tetapi belum terverifikasi,
    4. Pelaku Usaha Melengkapi Kewajiban untuk memverifikasi Izin,
    5. Pelaku usaha mendapatkan NIB dan Izin (Sertifikat Standar jika diperlukan) yang telah Terverifikasi.

Untuk Skala Usaha Besar Dengan Tingkat Resiko MenengahTinggi Jangka Waktu Penyelesaian 7 Hari Kerja. Untuk Skala Usaha Lainnya 0 Hari      
  

Tidak dipungut biaya

NIB

   Pengaduan, saran dan masukan juga dapat disampaikan melalui :          

 

1.

Surat yang ditujukan ke DPMPTSP Kab. Sintang Jl. M.Saad Nomor 3 Sintang

2.

Loket pengaduan            

3.

Telp Layanan : (0565)2027206                    

4.

Layanan POS     

5.

Whats App : 081351503800

6.

Email : dpmptsp@sintang.go.id

7.

Website : dpmptsp.sintang.go.id             

8.

Instagram @dpmptsp_sintang

9.

Facebook :Dpmptsp Kabupaten Sintang

10.

Link Lapor : lapor.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

oss.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perdagangan Eceran Kaki Lima Dan Los Pasar Campuran Kertas, Karton, Barang Dari Kertas, Alat Tulis-menulis, Alat Gambar, Hasil Pencetakan, Penerbitan Dan Lainnya"