Perekaman e-KTP

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan
  2. Kartu Keluarga

  1. Pemohon menyampaikan berkas KK kepada petugas loket 2
  2. petugas loket 2 memeriksa kelengkapan berkas pemohon sebelum diberikan kepada petugas operator
  3. operator mengentri dan mencetak KK
  4. Perekaman e-KTP
  5. Pencetakan dilakukan oleh pemohon dengan cara login ke https://panduanonline.garutkab.go.id/
  6. Penerbitan/pencetakan dilakukan oleh Disdukcapil dan e-KTP diantar oleh petugas Kantor Pos ke alamat pemohon

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perekaman e-KTP

  1. Menyediakan ruangan khusus pengaduan dan meja pengaduan serta buku tamu khusus pengaduan;
  2. menyediakan kotak saran, kritik dan pengaduan;
  3. memasang layanan saran, kritik dan pengaduan melalui media sosial berupa:

  • SMS : 089682916828
  • Telpon : (0262) 233729
  • Website : kec-garutkota.blogspot.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perekaman e-KTP"