Standar Pelayanan Ambulans

  1. Keluarga pasien/pasien sudah berkomunikasi dengan petugas UGD atau ruang perawatan
  2. Pasien memenuhi syarat medis untuk di tunjuk atau alih rawat atau pulang atas permintaan sendiri (Paps)
  3. Melengkapi persyaratan administrasi

  1. Pasien/keluarga pasien mengajukan permintaan rujuk/pulang atas permintaan sendiri
  2. Pasien/keluarga pasien mengajukan permintaan rujuk/pulang atas permintaan sendiri
  3. Perawat menghubungi petugas ambulans
  4. Operator berkomunikasi dengan operator RS tujuan
  5. Menyiapkan dokumen medis pasien
  6. Menyiapkan perawat pendamping
  7. Menyiapkan ambulans

Menyesuaikan dengan lokasi tujuan

Pasien umum     : sesuai perda Kabupaten Padang Lawas Utara nomor 2 Tahun 2018

Pasien BPJS      : Gratis


1. Ambulance emergency 2. Ambulance non emergency 3. Ambulance jenasah

1.    Langsung/verbal

2.    Kotak saran

3.    No HP Pengaduan :          085260172938

4.    Email :       rsudgunungtua1@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulans"