Layanan Pemusnahan/Perusakan

No. SK: KEP-28/KBC.0907/2023

  1. Surat permohonan
  2. Daftar rincian barang yang dimusnahkan
  3. Dokumen asal barang
  4. Keterangan alasan pemusnahan, cara dan lokasi pemusnahan
  5. Fotokopi izin instansi terkait
  6. Fotokopi izin perusahaan pengolah limbah (jika diluar KB)

  1. Pengguna Jasa mengirim permohonan melalui frontdesk
  2. Disposisi dari Kepala Kantor ke Kepala Seksi diteruskan ke konseptor
  3. Penelitian dokumen, terbit Surat Tugas Pencacahan
  4. Pelaksanaan Pencacahan diterbitkan BAP
  5. Diterbitkan Surat Persetujuan Perusakan dan Surat Tugas Pengawasan Perusakan
  6. Pelaksanaan Perusakan diterbitkan BAP

2 HK setelah permohonan diterima lengkap

Tidak dipungut biaya

ST Pencacahan, Surat Persetujuan Perusakan dan ST Perusakan

Pengaduan, Saran, dan Masukan dapat disampaikan secara on line melalui Sistem Pengaduan Masyarakat (SIPUMA) di http://www.beacukai.go.id/pengaduan.html atau ke email pengaduan.beacukai@customs.go.id

Pengaduan, saran, dan masukan langsung via saluran telepon ke (021) 1500 225 (Bravo Bea Cukai) atau faksimile ke (021) 4890966 dan Surat d.a. Direktur Kepatuhan Internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jl. Ahmad Yani By Pass - Rawamangun, Jakarta Timur Jakarta – 13230

Menyampaikan pengaduan, saran, dan masukan langsung melalui Unit Kepatuhan Internal di Unit Kerja ybs atau melalui saluran pengaduan masing-masing unit kerja

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak ada layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pemusnahan/Perusakan"