Ruang Sayang Ibu

No. SK: 400.7.1/38/100.02.006/2023

  1. Pasien datang sendiri
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (BPJS) dan buku KIA serta KTP dan Kartu Keluarga
  3. Rekam medis pasien sudah dientri oleh petugas Rekam Medis

  1. Pasien menunggu di ruang tunggu
  2. Bila rekam medis sudah dientri petugas pendaftaran, maka nama pasien akan dipanggil oleh petugas
  3. Pasien akan di anamnesa
  4. Dilakukan penimbangan Berat badan, pengukuran tinggi badan dan tekanan darah, serta LILA dan lingkar perut
  5. Pasien berbaring di tempat tidur pemeriksaan
  6. Dilakukan pengukuran kehamilan meliputi tinggi fundus uteri, pemeriksaan leopold (letak janin) dan denyut jantung janin
  7. Pasien dirujuk ke laboratorium untuk pemeriksaan penunjang wajib kehamilan pada kunjungan pertama, dan bila perlu pada kunjungan selanjutnya
  8. Pasien dirujuk ke R. Imunisasi untuk dilakukan imunisasi Tetanus (TT) hamil jika tepat waktunya
  9. Pasien dirujuk ke Ruang Gizi jika ada indikasi
  10. Dilakukan konseling kepada Ibu hamil
  11. Pasien diberi resep obat dan vitamin
  12. Bila kondisi penyakit pasien tidak dapat ditangani di puskemas, pasien dirujuk ke Rumah Sakit

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Mendapatkan pemeriksaan dan penjelasan tentang kehamilan 2. Mendapatkan resep 3. Mendapatkan rujukan apabila diperlukan

  1. Kotak saran
  2. Sms/WA/Telp : 08115594242
  3. E-mail : pkm.karang.asam@gmail.com
  4. Instagram : @puskesmaskarangasam
  5. Facebook : Puskesmas Karangg Asam
  6. Website :pkm-karang-asam.samarindakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Sayang Ibu"