Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis

No. SK: 400.7.1/38/100.02.006/2023

  1. Membawa KTP pada kedatangan pertama
  2. Membawa kartu jaminan kesehatan yang dimiliki (BPJS)
  3. Membawa kartu berobat Puskesmas Karang Asam pada kedatangan selanjutnya
  4. Membawa Kartu Keluarga untuk kunjungan pertama

  1. Pasien datang dan mengambil nomor antrian
  2. Pasien akan dipanggil berdasarkan nomor antrian
  3. Setelah pasien dipanggil, pasien mendaftarkan diri dengan menyerahkan KTP, Kartu Keluarga dan kartu jaminan kesehatan (bila baru pertama datang berobat). Bila sudah pernah datang berobat sebelumnya, pasien menyerahkan kartu berobat Puskesmas Karang Asam dan menyebutkan keperluannya
  4. Setelah pasien didaftar, pasien diminta untuk menunggu di ruang tunggu poli yang dikehendaki.
  5. Petugas menyiapkan rekam medis pasien
  6. Petugas memasukkan data pasien ke dalam program p-care online dan ke dalam register kunjungan pasien
  7. Petugas mengantar rekam medis pasien menuju ruang pelayanan yang dituju

  1. Pasien baru : ± 10 menit

  2. Pasien lama : ± 5 menit

Tidak dipungut biaya

Rekam Medis

  1. Kotak saran

  2. Sms/WA/Telp : 08115594242

  3. E-mail : pkm.karang.asam@gmail.com

  4. Instagram : @puskesmaskarangasam

  5. Facebook : Puskesmas Karangg Asam

  6. Website :pkm-karang-asam.samarindakota.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis"