Ruang Farmasi

No. SK: 400.7.1/38/100.02.006/2023

  1. ? Pasien membawa resep obat dari Ruang Pelayanan Puskesmas

  1. Pasien membawa resep obat dari Ruang Pelayanan Puskesmas Karang Asam
  2. Pasien meletakkan resep obat di tempat yang telah disediakan
  3. Pasien dipersilahkan untuk menunggu di ruang tunggu
  4. Petugas farmasi mengentri resep, melakukan skrining resep, dan menyiapkan obat sesuai resep
  5. Petugas farmasi memeriksa ulang obat sebelum diserahkan kepada pasien
  6. Petugas memanggil nama pasien dan melakukan konfirmasi identitas pasien (nama, tanggal lahir/umur)
  7. Petugas menyerahkan obat kepada pasien/keluarganya disertai dengan informasi penggunaan obat (nama obat, indikasi, cara pakai, durasi obat, penyimpanan obat, efek samping obat dan informasi lain mengenai obat)
  8. Petugas meminta paraf kepada pasien sebagai tanda terima obat dan telah menerima penjelasan mengenai obat

  1. Obat racikan : ± 15 menit
  2. Obat non racikan : 10 menit

Tidak dipungut biaya

Mendapatkan obat dan informasi obat sesuai resep yang diberikan

Kotak saran

Sms/WA/Telp : 08115594242

E-mail : pkm.karang.asam@gmail.com

Instagram : @puskesmaskarangasam

Facebook : Puskesmas Karangg Asam

Website :pkm-karang-asam.samarindakota.go.id



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ruang Farmasi"