Pengangkatan Anak

No. SK: 041.7/127/DinsosPPPA/2023

  1. Surat Permohonan izin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah diatas kertas bermaterai
  2. Surat Permohonan izin pengangkatan anak kepada Dinas Sosial PPPA Kabupaten Banjarnegara diatas kertas bermaterai
  3. Surat keterangan sehat dari rumah sakit pemerintah (2 legalisir )
  4. Surat Keterangan Kesehatan jiwa dari dokter spesialis jiwa dari rumah sakit pemerintah ( 2 legalisir)
  5. Akte Kelahiran COTA (Calon Orang Tua Angkat ) 2 legalisir
  6. SKCK COTA (2 legalisir)
  7. Surat Nikah / Akta Perkawinan COTA ( 2 legalisir )
  8. Kartu Keluarga dan KTP COTA ( 2 legalisir)
  9. Akta Kelahiran CAA /Calon Anak Angkat (2 legalisir)
  10. Kartu Keluarga dan KTP orang tua kandung / wali yang sah / kerabat CAA (kecuali latar belakang keluarga tidak diketahui ) 2 legalisir
  11. Keterangan penghasilan dari tempat kerja COTA ( 2 legalisir)
  12. Mengisi Form pengajuan pengangkatan anak yang disediakan oleh Dinas PPPA Kab. Banjarnegara

  1. Surat Permohonan diantar sendiri oleh COTA atau diwakilkan ke Dinsos PPPA Kab. Banjarnegara
  2. Surat pemohon diterima oleh Front office untuk diserahkan ke manager selanjutnya dilaporkan kepada Kepala Dinas
  3. Surat pemohon di disposisi oleh Kepala Dinas ke Pekerja Sosial untuk dilakukan proses perijinan pengangkatan anak ke Dinas Sosial Propinsi

1 Bulan

Tidak dipungut biaya

Bidang Sosial

  • Masyarakat sebagai pengguna layanan di Dinas Sosial dapat  mengadu, memberikan saran dan masukan melalui :

v Datang langsung

v Melalui :

·         Telephon/Faximili (0286) 591892

·         HP 081 327 191 692

v Alamat Surat : Jalan Letnan Karjono No. 193 Parakancanggah Banjarnegara

v Alamat Email     : dinsos.banjarnegara@gmail.com

v Alamat Website : dinsospppa.banjarnegarakab.go.id

v Kotak Saran

v Medsos

dengan menyertakan identitas nama dan alamat yang jelas.

  • Jika pengguna layanan yang akan mengadu, memberi saran dan  masukan datang langsung, maka oleh Petugas Pelayanan akan dipersilahkan menunggu di ruangan khusus yang akan ditemui Ka Dinsos/Kabid terkait untuk diberikan jawaban langsung. Demikian juga jika melalui telepon, oleh Petugas Pelayanan    akan    dihubungkan ke Ka Dinsos PPPA/Kabid terkait untuk diberi jawaban langsung. Namun jika  Ka    Dinsos/Kabid terkait tidak berada ditempat, Petugas  Pelayanan akan mencatat pengaduan, saran dan masukan tersebut.

  • Jika pengguna layanan yang mengadu, memberi saran dan masukan melalui surat, kotak saran, media sosial maka oleh Petugas Pelayanan akan dicatat/diagenda/diverifikasi dan didokumentasikan dalam buku pengaduan yang untuk selanjutnya disampaikan ke Ka Dinsos untuk di disposisi ke Kabid                          terkait atau Tim. Jika dapat diselesaikan oleh Bidang terkait, maka akan diberikan  penjelasan secara tertulis melalui surat/ medsos. Namun jika pengaduan dirasa berat, maka Ka Dinsos PPPA akan membentuk                               Tim.

  • Tim akan menindaklanjuti dengan mengadakan pertemuan, Investigasi, tinjauan lapangan dan merumuskan hasil tertulis kepada Ka Dinsos PPPA untuk  mendapat pengesahan, yang selanjutnya akan disampaikan ke Pengguna Layanan secara langsung, surat maupun medsos.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengangkatan Anak"