Pelayanan Surat Tanda Daftar Dan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial

  1. Surat Permohonan calon LKS dan dilampiri kelengkapan administrasi dokumensebagai berikut:
  2. AD/ ART LKS
  3. Surat Keterangan Domisili
  4. Susunan Kepengurusan LKS
  5. Fotocopy Akte Notaris
  6. NPWP
  7. Surat terdaftar di Kemenkum dan HAM
  8. Surat terdaftar di Kesbangpol Pringsewu
  9. Fotocopi ijin operasional bagi LKS lama
  10. Daftar identitas Klien
  11. Foto Kantor Sekretariat LKS

  1. 1. Surat Masuk
  2. 2. Verifikasi dan validasi surat permohonan
  3. 3. Identifikasi dan verifikasi lapangan
  4. 4. Pembahasan hasil Identifikasi dan verifikasi Lapangan
  5. 5. Pembuatan Surat Tanda Daftar LKS dan atau Izin Operasional LKS
  6. 6. Penyerahan Surat Tanda Daftar LKS dan atau Izin Operasional LKS ke pemohon
  7. 7. Monitoring dan Evaluasi
  8. 8. Selesai

Dimulai dari surat permohonan ijin dari LKS sampai dengan  monitoring dan evaluasi

Tidak dipungut biaya

1. Surat Tanda Daftar LKS 2. Rekomendasi Izin Operasional LKS

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui : 

a.    SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.   Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

d.   Tindak           lanjut e.   Call center Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Tanda Daftar Dan Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial"