Pendaftaran Perkara

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)/ Kartu Keluarga (KK)
  2. Buku Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah)

  1. Mengajukan Permohonan / Penggugat
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan surat Permohonan / Penggugat
  3. Meng-entry indentitas pihak / para pihak, posita, petitum permohonan/gugatan dalam aplikasi SIPP, menaksir dan membuat SKUM panjar biaya perkara, memberi petunjuk kepada Pemohon / Penggugat untuk menyetor sejumlah biaya perkara yang tertera dalam SKUM melalui Bank yang ditunjuk.
  4. Menerima bukti setor Bank dan berkas surat permohonan/gugatan dari Pemohon/Penggugat, membukukan, mencatat panjar biaya perkara dalam buku jurnal, memberi nomor perkara pada lembar jurnal dan SKUM, menandatangani dan memberi cap lunas pada lembar SKUM, mencatat dalam register induk perkara gugatan/ permohonan, meng-entry panjar biaya perkara tersebut dalam Siadpa-, SIPP1 dan KIPA.
  5. Menerima kembali surat permohonan/gugatan dan SKUM yang telah diberi nomor perkara

60 Menit


  1. Biaya Pendaftaran
  2. Biaya Proses
  3. Biaya Panggilan
  4. PNBP Panggilan
  5. Redaksi
  6. Meterai

Pendaftaran Perkara Gugatan dan Permohonan

082271115021

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store