Informasi Dan Pengaduan

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah)

  1. Menerima pengaduan masyarakat secara lisan, tulisan, e-mail, telepon, paksimili, sms,
  2. Memberikan informasi dan syarat tentang layanan pengaduan dan memberikan formulir pengaduan untuk diisi jika masyarakat datang secara langsung.
  3. Menelaah/meneliti pengaduan tersebut telah memenuhi syarat atau tidak, termasuk buku-buku yang diajukan.
  4. Melakukan pengisian dan uploud data pengaduan apabila memenuhi syarat melalui aplikasi SIWAS MA-RI
  5. Memberikan formulir pengaduan yang telah dicetak melalui aplikasi SIWAS MA-RI dan menggadakannya untuk dijadikan arsip laporan pengaduan
  6. Membuat laporan pengaduan dan mencatatnya dalam register pengaduan
  7. Menerima dan menelaah laporan pengaduan

130 Menit

Tidak dipungut biaya

Informasi Pengaduan


081219211266

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store