Standar Pelayanan Rawat jalan

  1. Jadwal pelayanan : Senin-Sabtu : 08.00-14.00 WIB 1. Pasien sudah terdaftar 2. Dokumen medis tersedia 3. Persyaratan administrasi lengkap Peserta BPJS : KTP, Kartu BPJS

  1. 1.     Pasien menuju poliklinik setelah melakukan pendaftaran
  2. 2.     Petugas rekam medis menyiapkan dokumen medis pasien
  3. 3.     Perawat poliklinik melakukan pemanggilan pasien
  4. 4.     Perawat melakukan anamnesa dan pemeriksaan vital sign
  5. 5.     Dokter melakukan anamnesa dan pemeriksaan fisik
  6. 6.     Apabila diperlukan dilakukan tindakan dan pemeriksaan penunjang
  7. 7.     Pemberian resep obat
  8. 8.     Pasien di arahkan ke instalasi farmasi (depo rawat jalan) untuk mengambil obat dan membayar biaya pemeriksaan dan obat di loket pembayaran
  9. 9.     Apabila ada indikasi rawat inap, pasien diberi pengantar rawat inap untuk di daftarkan ke admisi rawat inap melalui UGD

Anamnesa dan vital sign : 5 menit

Pemeriksaan dokter         : 5 menit

Tindakan                          : sesuai dengan jenis Tindakan


Pasien umum : sesuai perda Kabupaten Padang Lawas Utara nomor 2 Tahun 2018

Pasien BPJS : Gratis

Pemeriksaan Dokter dan Resep Obat

1.    Kotak saran yang tersedia

2.     No HP Pengaduan :                                085260172938

3.     No HP UGD : (0635) 5110209

4.     Email :     rsudgunungtua1@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rawat jalan"