Pelayanan Intensif

  1. Pasien dari IGD/ruang perawatan /kamar operasi BPJS, Jamkesda & Umum : Pasien dengan indikasi masuk ICU sesuai dengan kriteria yang ditentukan
  2. Pemberi pelayanan bersertifikasi (BLS/PPGD/ICU)

  1. 1.Dokter penanggung jawab pasien yang berada di IGD/ IBS/ rawat inap berkonsultasi dengan dokter anestesi untuk meminta pertimbangan pasien yang membutuhkan perawatan ICU. 2.Dokter anestesi memberikan persetujuan masuk atau tidaknya pasien ke ICU berdasarkan penilaian keseluruhan aspek prioritas pasien. Aspek prioritas pasien meliputi: a.Prioritas 1 : pasien yang memerlukan alat bantu/memerlukan terapi intensif & titrasi. b.Prioritas 2 : pasien yang perlu pemantauan terus menerus untuk mencegah penyulit lebih jauh yang fatal. c.Prioritas 3 : untuk mengatasi kegawat sesaat pada pasien sakit kronis 3.Jika indikasi pasien membutuhkan perawatan intensif pasien dapat segera masuk ICU 4.Setelah pasien masuk ICU, Dokter Anestesi yang akan memberikan penanganan pasien selanjutnya 5.Jika kondisi memungkinkan pasien untuk pulang/rawat inap di bangsal/rujuk ke RS yang lebih tinggi, maka keluarga pasien segera mengurus administrasi dengan perawat/petugas administrasi di ICU. Pengurusan administrasi pasien meliputi a.Pasien Pulang Pasien yang dapat keluar dari ICU hanya pasien : - Pasien Meninggal atau - Pulang atas permintaan sendiri b.Pasien Rawat Inap di Bangsal Setelah pasien memenuhi syarat untuk perawatan di bangsal yaitu : 1. Bila pasien tidak lagi memerlukan terapi secara intensif/gagal terapi secara intensif dan berprognosa jelek. 2. Bila kemungkinan mendadak memerlukan tindakan intensif tidak ada. 3. Pasien kronis yang tidak ada manfaatnya diterapi secara intensif c.Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi Pasien Rujuk ke RS yang lebih tinggi dengan pertimbangan akan mendapatkan terapi lebih lanjut dan terapi serta alat yang lebih tinggi tingkat kemampuannya.

Sesuai Clinical Pathway


Sesuai dengan Peraturan Bupati No. 27 Tahun 2015 tentang Tarif Pelayanan Kesehatan berdasarkan Satuan Biaya / Unit Cost


pelayanan intensif

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Jl. Oevang Oeray No. 1

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                    : rsudsintang@gmail.com

Telp                      : 0565 2027158

Sms Pengaduan : 081337812140

Website              :www.rsudsintang.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Intensif"