Pelayanan Rawat Jalan

  1. Pasien Umum: Kartu Identitas KTP/SIM /Paspor
  2. Pasien BPJS: a.Kartu Berobat (Pasien Lama ) b.Pasien tanggungan perusahaan menyerahkan Surat Rujukan dari Perusahaan c.Fotocopy Kartu BPJS (Bila Peserta BPJS) Surat rujukan online dari Puskesmas/Dokter keluarga yang bekerjasama dengan BPJS (Bila Peserta BPJS)
  3. Pemberi pelayanan poliklinik yaitu dokter spesialis
  4. Ketersediaan pelayanan poliklinik
  5. Jam buka pelayanan a.Pendaftaran, -Senin – Kamis jam 07. 15 – jam 12.30 -Jum’at jam 07.30 – jam 11.00 Pelayanan poliklinik jam 08.00 - selesai

  1. Prosedur Pasien Umum

1. Pendaftaran kurang dari 30 menit

2. Waktu tunggu dari pendaftaran hingga pemeriksaan dokter spesialis ≤ 60 menit

Pemeriksaan dokter spesialis di poliklinik 15 menit


1. Biaya pendaftaran Rp. 53.500  (pemeriksaan dokter)

2. Pelayanan Surat Keterangan Dokter (SKD) Rp. 60.000 (pendaftaran dan surat keterangan tanpa pemeriksaan penunjang)


Instalasi Rawat Jalan

1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada : Sekretariat RSUD Ade Muhammad Djoen Sintang, Jl. Oevang Oeray No. 1. Sintang

2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

Email                    : rsudsintang@gmail.com

Telp                      : 0565 2027158

Sms Pengaduan : 0821-4450-9390

Website              :www.rsudsintang.com

Kotak Pengaduan: di bagian informasi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

website dan pendaftaran online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"