Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)

No. SK: 100.3.3/16/438.7.17/2024

  1. Gawai dengan sistem operasi android Min. Versi 8.0 / iOS 11.0
  2. Email Aktif;
  3. Nomor HP Aktif;
  4. Sudah melakukan perekaman KTP-el dengan status siap cetak atau sudah memiliki KTP-el

  1. Pemohon Download dan install Aplikasi Identitas Kependudukan Digital di Playstore/App Store
  2. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan
  3. Pemohon membuka aplikasi IKD
  4. Pemohon melakukan pendaftaran dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat email aktif, dan nomor ponsel aktif
  5. Pemohon melakukan swafoto
  6. Petugas melakukan Scan QRCode diaplikasi SIAK menggunakan gawai pemohon
  7. Pemohon mendapatkan email aktivasi dari SIAK Terpusat;
  8. Pemohon melakukan Aktivasi akun IKD sesuai dengan email yang diterima;
  9. Petugas menyampaikan tata cara penggunaan aplikasi IKD kepada pemohon

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Identitas Kependudukan Digital

Kotak saran; 

Website : http://jabon.sidoarjokab.go.id; 

Hotline : 085173017223;

Email : jabon@sidoarjokab.go.id; 

Instagram : @kec_jabon.sda 

Twitter : @JabonKecamatan 

Facebook : Kecamatan Jabon 

Website www.lapor.go.id

SMS melalui nomor 1708

Twitter @lapor1708

Aplikasi android/iOS: SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD)"