Pemasangan Sambungan Baru (Ada Pipa Sekunder)

No. SK: NOMOR: 690/95-03/II/2022

  1. Formulir Isian Asli sebanyak 1 (satu) lembar
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Depan /Lokasi Rumah sebanyak 1 (satu) lembar
  4. Sket Lokasi Rumah
  5. Foto copy Rekening Air Tetangga terdekat
  6. Materai Rp.10.000,-
  7. Surat PBB & Resi pembayaran sesuai nama pemohon (untuk pengurusan PBB disertai keterangan tanda terima dari Kantor PBB)

  1. Calon Pelanggan datang ke CS dan mengambil Nomor Antrian dan mendapatkan formulir.
  2. Calon Pelanggan Menunggu dan mengisi formulir
  3. CS memanggil Nomor antrian dan menyerahkan Formulir yang telah diisi lengkap dan dokumen persyaratan lainnya yang dinyatakan lengkap dengan bukti tanda terima berkas permohonan.
  4. Data Calon Pelanggan diinput dalam database.
  5. Petugas Survey melakukan survey Calon Pelanggan.
  6. Calon Pelanggan menerima info atau notifikasi pemasangan baru.
  7. Calon Pelanggan melaksanakan pembayaran dan menerima kwitansi Sambungan Baru (SR).
  8. Instalatur memasang water meter yang dilengkapi dengan barcode.

Proses Administrasi : 5 (lima) hari kerja Sejak Pengembalian formulir SR.

Proses Teknis Pemasangan Water Meter : 2 (dua) hari sejak pembayaran SR (kondisi kesediaan Water Meter Di gudang)

SK Dirut No 690/5102/VIII/Peg-2022 Ttg Biaya Pelayanan Pelanggan :

 a. Golongan I (Sosial /SS)Rp. 2.340.000,-

 b. Golongan II (D1 dan D2) Rp 2.520.000,-

 c. Golongan III (D3) Rp.2.960.000,-

 d. Golongan IV (D4) Rp.3.180.000,-

 e. Golongan V (P1 dan P2) Rp 3.390.000,-

 f. Golongan VI (P3 dan P4) Rp 3.730.000,-

 g. Golongan VI (Kesepakatan Khusus) biaya SR dihitung sesuai kondisi dilapangan

jasa

Customer Service (Wilayah IV)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemasangan Sambungan Baru (Ada Pipa Sekunder)"