Kualitas Air

No. SK: NOMOR: 690/95-03/II/2022

  1. Standar kualitas air minum di unit produksi sesuai Permenkes 492 Tahun 2010 tentang Kualitas Air Minum, namun dikarenakan ada beberapa jaringan perpipaan yang sudah melampaui usia teknis, pipa bocor, maka pemakaian air minum harus dilakukan pengolahan terlebih dahulu di rumah dengan cara dimasak terlebih dahulu.

  1. Air diambil di IPA dan jaringan distribusi (pelanggan) dengan perhitungan banyaknya sample adalah per 10.000 pelanggan (sesuai Permenkes 736 Tahun 2010 ttg Tata Laksana Pengawasan Air Minum)
  2. Pengawasan kualitas air dilaksanakan oleh DivisiLaboratorium Induk.
  3. Pengambilan Sample secara rutin setiap bulan dan atau atas permintaan dari laporan pengaduan pelanggan.
  4. Hasil pemeriksaan kualitas air dituangkan dalam Laporan Bulanan, dan khusus atas permintaan/ pengaduan pelanggan disampaikan langsung kepada pelanggan.

2 Hari

1. Pemeriksaan air atas laporan pengaduan pelanggan tidak dikenakan biaya.

 2. Pemeriksaan uji kualitas air diluar hasil pengolahan Perumdam dikenakan biaya Setiap contoh air 5 (lima) liter air Rp. 150.000,-

jasa

Contact Center (05412088100)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kualitas Air"