Intensive Care Unit (ICU)

  1. Berkas Rekam Medis
  2. Persetujuan rawat intensif

  1. Pasien Acc DPJP Ke Ruangan ICU
  2. Petugas Ranap/Rajal/OK Minta Persetujuan Keluarga untuk pindah ke ICU
  3. Petugas Ranap/Rajal/OK Menanyakan Ketersediaan Ruangan ICU
  4. Pasien diperiksa dokter anestesi
  5. Alur terlampir

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Pasien Umum : Pasien umum sesuai dengan Perwako Tarif Nomor 08 tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru.
  2. Pasien BPJS : Sesuai dengan tarif INA-CBG’s yang berlaku

Pelayanan Intensive

Pengaduan dilayani oleh petugas layanan pengaduan di Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

Email : rsd.madani2018@gmail.com

Telp : 0822 6999 6060 (24jam)

SMS/Whatsapp : 0822 6999 6060 (24jam) Facebook : RSD Madani Kota Pekanbaru 

Instagram : rsd.madani.pku 

Aplikasi : unduh SITAMPAN TUAN MADANI melaui web rsdmadani.pekanbaru.go.id atau http://rsdmadani.pekanbaru.go.id/app 

Kotak saran : Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Intensive Care Unit (ICU)"