Pelayanan Rawat Inap

  1. Kartu Identitas/KTP
  2. Pasien sudah terdaftar
  3. Kemudian di pelayan poli spesialis di lakukan registrasi ulang dan anamnesa oleh perawat.
  4. Proses registrasi pasien poli dilakukan oleh petugas rekam medis.

  1. Pasien diterima oleh perawat ruangan setelah melakukan serah terima dengan perawat /petugas pelayanan sebelum nya
  2. Perawat ruangan menyiap kan dan melengkapi data pasien.
  3. Pasien diperiksa dokter jaga
  4. Pasien di kirim ke ruang rawatan sesuai dengan jenis penyakit.
  5. Apabila pasien diperbolehkan pulang, maka pasien mengambil obat ke Apotek ? pulang
  6. Apabila pasien diputuskan harus dirawat inpa maka pasien rawat inap masuk bangsal rawat inap
  7. Pasien yang akan keluar rumah sakit.

  1. Respon tindakan oleh petugas kurang dari 5 menit
  2. Lama tindakan disesuaikan dengan kondisi pasien

  1. Pasien BPJS sesuai dengan tarif INA-CBG’s yang berlaku
  2. Berbayar untuk pasien umum sesuai dengan Perwako Tarif Nomor 08 tahun 2022 Tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

Pelayanan Rawat Inap

Pengaduan dilayani oleh petugas layanan pengaduan di Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

Email : rsd.madani2018@gmail.com

Telp : 0822 6999 6060 (24jam)

SMS/Whatsapp : 0822 6999 6060 (24jam)

Facebook : RSD Madani Kota Pekanbaru 

Instagram : rsd.madani.pku 

Aplikasi : unduh SITAMPAN TUAN MADANI melaui web rsdmadani.pekanbaru.go.id atau http://rsdmadani.pekanbaru.go.id/app 

Kotak saran : Petugas Informasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Inap"