Monitoring Pendamping PKH

  1. 1. Pengaduanmelalui media surat, melalui media komunikasi, (Telepon, WA, SMS) dankegiatanrutin. a. MasyarakatumummengajukanlaporankepadaKepalaDinasSosialKabupatenManggaraiTimur baiksecaralisanmaupunmelaluisurat; b. Melampirkanbuktipengaduan; 2. Kegiatanrutin.

  1. 1) MasyarakatumummendatangiDinasSosial (PenerimaTamu), mengisibukutamudanmenyampaikanmaksuddantujuansertamenyerahkansuratpengaduan; 2) PetugaspenerimatamumengagendakansuratuntukmendapatkandisposisidariKepalaDinas; 3) HasildisposisiditeruskankepadaBidang yang menanganinya; 4) Petugaspenerimatamumengarahkanuntukmenemuibidang yang menanganinya; 5) Bidang yang menanganinyamenginventarisirjenispengaduan yang disampaikan; 6) Kemudianbidangmencarikansolusiuntukpemecahanmasalahsesuaidenganpengaduannya; 7) Selanjutnyabidangmenanganinyamenyiapkanbahandanperalatandanperlengkapan monitoring (Kelengkapan : surattugas, ceklismonev, tim monitoring danalattransportasi) kemudiandisampaikankepadaKepalaBidanguntuk di parafdanditeruskankepadaKepalaDinasSosialmenandatanganidanmemerintahkanpejabat yang menanganinyauntukmenindaklanjutinyadenganmelaksanakan monitoring kepadaPendampingKeluargaHarapandanmembuatlaporanhasilpelaksanaan monitoring kepadaKepalaDinasSosialKabupatenManggaraiTimur.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Laporanhasilpelaksanaan Monitoring PendampingKeluargaHarapan

1)      MenemuipetugaspadaDinassosialKabupatenManggaraiTimur;

2)      Menyediakankotak Saran/ KotakPengaduan

3)      MelaluisuratkepadaKepalaDinasSosialKabupatenManggaraiTimur;

Melaluialatkomunikasi SMS/WA
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store