Layanan Rehabilitasi Sosial Penanganan Kasus Korban Tindak KekerasanERASAN

  1. A. Melalui Media TatapMuka : MenunjukanKK,KTP/Identitasdirilainnya yang sah
  2. B. Melalui media surat : a) Melampirkanfotokopyktpatauidentitasdirilainnya yang sah; b) DitujukankepadaDinasSosialBidangRehabilitasiSosial.

  1. A. Melalui Media TatapMuka 1. Penggunalayanan/ korbantindakkekerasanmendatangi Kantor DinasSosial (petugaspenerimatamu), mengisibukutamudanmaksudsertameninggalkan KTP/identitasdirilainnya yang sah; 2. Petugas (penerimatamu) menyampaikanmaksudpenggunalayanankepadapejabat (kepadaKepalaDinas / Sekretaris) untukmendapatarahanpejabat yang akanmenanganikasus yang terjadi; 3. Petugas(penerimatamu) mengarahkanpenggunalayananbertemudenganpejabat yang ditunjukanuntukmenangani; 4. ApabilamemenuhisyaratlayananmakadilakukanasesmenpadasaatituataupetugasDinasSosial yang melakukanasesmenlanjutanlangsungkepadapenerimalayanankorbantindakkekerasan; 5. Setelahmendapatkan data/informasipenggunalayananmenujupetugasuntukmendapatkanpendampinganataskasus yang dihadapi.
  2. B. Melalui Media Surat/ Media Elektronik : 1. PihakKepolisianmenyampaikansuratpermohonanKepadaKepalaDinasSosialKabupatenManggaraiTimuruntukmenugaskanpetugasDinasSosialmelakukanpendampingankasus; 2. KepalaDinasSosialmendisposisikansuratataumenugaskanpejabat yang berkompetenuntukmemberikanlayanan data/informasiuntukdilakukanasesmenterkaitsuratdimaksud; 3. Pejabat yang menanganimemberikanlayanan data/informasi yang dimintamelakukanasesmen, melakukanpendampingankasusdanbimbingankasussertamelengkapidokumenpemohonsepertikartukeluarga, aktekelahiranfotofisikkorban; 4. Apabilamemenuhisyaratlayananmakadilakukanpendampingankasus di pengadilanuntukdiproseslebihlanjutsesuaidenganUndang-undang yang berlaku.

Waktu penanganan 30 Menit- 7 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemberianlayanan sosial dasarberupapemberianbimbinganfisik spiritual dan mental kepadakorbantindakkekerasan.

1)      MenemuipetugaspadaBidangRehabilitasiSosialpadaDinasSosialKabupatenManggaraiTimur;

2)      Menyediakankotak Saran/ KotakPengaduan

3)      MelaluisuratkepadaKepalaDinasSosialKabupatenManggaraiTimur;

4)      Melaluialatkomunikasi SMS/WA keNomorTelepon :

Ø  081337785111 (IbuGenovevaLindung);

081337973213 (IbuTijaNdaka).
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store