Pengusulan PBI Jamkesda

  1. Membawa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan
  2. Membawa Foto Kopi Kartu Keluarga dan KTP

  1. Pemohon mendatangi Dinas Sosial: Mengisi Buku Tamu, Menyampaikan maksud dan tujuan, dan menunjukkan kelengkapan sesuai persyaratan
  2. Petugas Front Office memeriksa kelengkapan berkas sesuai persyaratan
  3. Petugas Front Office mengarahkan tamu untuk duduk mengantri atau langsung menemui petugas layanan
  4. Petugas pelayanan memproses surat rekomendasi
  5. Petugas pelayanan memberikan surat rekomendasi kepada Petugas FO
  6. Petugas FO mendokumentasikan surat di Buku Surat Keluar
  7. Petugas FO memberikan surat rekomendasi kepada pemohon layanan

Waktu penyelesaian dihitung sejak berkas diterima dalam keadaan lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi PBI Jamkesda

1. Melalui Petugas Layanan Pengaduan

2. Melalui Kotak Pengaduan

3. Melalui Surat

4. Melalui CP Whatsapp: 081339632482 (Hila) dan 085392154125 (Yon)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Tidak Ada