Pelayanan Penggantian Pengurus Peserta KPM Program Keluarga Harapan ( PKH )

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Fotocopy KTP
  2. fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Surat Keterangan Meninggal Dunia/Akte Kematian
  4. Fotocopy Buku Tabungan dan KKS

  1. KPM terdata di DTKS
  2. Surat Keterangan Meninggal Dunia dari Kelurahan / Akte Kematian, Fotocopy KK, KTP KPM yang Meninggal Dunia dan Ahli Waris dalam satu KK diperiksa oleh petugas.
  3. Dinas membuatkan surat keterangan ahli waris untuk pengambilan bantuan di Bank
  4. Surat di koreksi oleh Kepala Bidang Banjamsos, selanjutnya dikoreksi oleh Sekretaris dan diteruskan kepada Kepala Dinas untuk ditandatangani.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

Sarana Pengaduan :

Telepon Kantor: (0561) 8108969

Handphone: 082154410451

Email: dinsos@pontianak.go.id

Fb:dinas sosial kota pontianak

Website:dinsos.pontianak.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penggantian Pengurus Peserta KPM Program Keluarga Harapan ( PKH ) "