Pengusulan Peserta PBI APBD / BPJS Kesehatan

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Keterangan tidak mampu dari Kelurahan
  2. FC Kartu Keluarga (KK)
  3. FC Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Foto rumah tampak depan, dalam, dapur dan wc

  1. Warga datang ke kantor Dinas Sosial Kota Pontianak (loket slrt) melampirkan persyaratan;
  2. Petugas SLRT melakukan pengecekan berkas administrasi dan pengecekan NIK pada web portal disdukcapil untuk selanjutnya
  3. Bidang Pemberdayaan Sosial menyampaikan data by name by address kepada Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kota Pontianak
  4. Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial menyampaikan data BNBA kepada BPJS Kesehatan untuk dilakukan pengecekan keanggotaan pada masterfile BPJS Kesehatan, data yang valid diserahkan kembali kepada Dinas Sosial
  5. Dinas Sosial membuatkan Surat Keputusan Walikota Pontianak untuk penetapan peserta PBI APBD Kota Pontianak.


Mencari Informasi memberikan  informasi dan Form Pengaduan Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari)  Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari) Mencatat dalam Buku Pengaduan Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari) Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan


Mencari Informasi memberikan  informasi dan Form Pengaduan Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari)  Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari) Mencatat dalam Buku Pengaduan Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari) Rekomendasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan Peserta PBI APBD / BPJS Kesehatan"