No. SK: KEP/16/III/BL/RH/2023/TM
Waktu penyelesaian menyesuaikan dengan proses konseling maupun asesmen psikologis yang dilakukan oleh psikolog
Tidak dipungut biaya
Hasil Pemeriksaan Psikologis (HPP)
1. Melalui Kotak Saran
2. Melalui Tim Penanganan Pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store