Layanan Poli Psikologi

No. SK: KEP/16/III/BL/RH/2023/TM

  1. ATK, SPM, RMIB, Kraeplin, DASS, Grafis, WARTEGG, Lembar Konseling Psikolog, dan Psikoterapi

  1. 1. Psikolog menerima klien 2. Psikolog menyiapkan ruangan dan instrumen alat tes 3. Psikolog melakukan psikotes 4. Psikolog melakukan skoring dan membuat hasil pemeriksaan psikologi (HPP) 5. Psikolog melaksanakan individuan counseling atau psikoterapi 6. Psikolog melakukan dokumentasi dalam rekam rehabilitasi

Waktu penyelesaian menyesuaikan dengan proses konseling maupun asesmen psikologis yang dilakukan oleh psikolog

Tidak dipungut biaya

Hasil Pemeriksaan Psikologis (HPP)

1. Melalui Kotak Saran

2. Melalui Tim Penanganan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store