Layanan Poli Psikologi

No. SK: KEP/035/II/BL/RH/2024/TM

  1. Dokumen pengajuan atau permintaan untuk mengakses layanan psikologi dari klien yang telah disetujui oleh konselor atau pengajuan dari konselor berdasarkan kebutuhan klien dan keluarga klien Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah
  2. Tidak sedang dalam fase withdrawl maupun intoksikasi

  1. Psikolog menyiapkan ruangan untuk melakukan layanan psikologi
  2. Psikolog menerima klien atau keluarga klien
  3. Psikolog melakukan pelayanan psikologi terhadap klien atau keluarga klien
  4. Psikolog melakukan analisis terkait layanan yang diberikan
  5. Psikolog menentukan rencana layanan selanjutnya
  6. Psikolog mendokumentasikan hasil layanan psikologi di Rekam Rehabilitasi
  7. Klien memperoleh penjelasan hasil psikologi dari psikolog

4 jam

Tidak dipungut biaya

Klien mendapatkan saran, rekomendasi dan terapi psikolog berdasarkan rencana layanan

1) Pengaduan, saran masukan dapat di salurkan melalui kotak saran di lokasi, website Si Cepat Sehat Bareta Satu :www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id, whatsapp:082250261030, Instagram:infobnn_rehabtanahmerah, Facebook:Balai Rehabilitasi BNN Tanah Merah, SP4N LAPOR : www.lapor.go.id;

2) Melalui tim penanganan pengaduan di lokasi;

3)Tim penanganan pengaduan akan melakukan respon tindak lanjut paling lama 1x24 jam.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.balairehabtanahmerah.bnn.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Poli Psikologi"