Layanan Pengaduan

No. SK: 065/3042

  1. Membawa Fotocopy Identitas Pribadi
  2. Mengisi Form Layanan Pengaduan yang sudah disediakan

  1. Keterangan: 1. Pemohon mengajukan pengaduan dengan hadir di meja layanan pengaduan/ secara online di website kesbangpol.jogjaprov.go.id; 2. Pemohon mengekapi persyaratan permohonan layanan pengaduan; 3. Petugas melakukan verifikasi dokumen permohonan pengaduan untuk ditindak lanjuti; 4. Petugas memberikan tanggapan atas permohonan pengaduan secara resmi.

1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan permohonan pengaduan dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan; 2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi (PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang berisikan informasi/ tindak lanjut audan yang diminta berada dibawah penguasaannya atau tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja; 3. Penyampaian tindak lanjut pengaduan kepada pemohon pengaduan dilakukan secara langsung, melalui email, fax ataupun jasa pos.


Tidak dipungut biaya

LAYANAN PENGADUAN

Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 45, Yogyakarta 55233 Telp. (0274) 551136, 551275 Faksimili (0274) 55137


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"