No. SK: 065/3042
1. Proses penyelesaian dalam memenuhi permintaan
permohonan pengaduan dilakukan setelah
pemohon informasi publik memenuhi persyaratan
yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan,
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumnetasi
(PPID) akan menyampaikan pemberitahuan yang
berisikan informasi/ tindak lanjut audan yang
diminta berada dibawah penguasaannya atau
tidak. Dan PPID dapat memperpanjang waktu
paling lambat 7 (tujuh) hari kerja;
3. Penyampaian tindak lanjut pengaduan kepada
pemohon pengaduan dilakukan secara langsung,
melalui email, fax ataupun jasa pos.
Tidak dipungut biaya
LAYANAN PENGADUAN
Dapat dilakukan melalui kotak saran dan atau melalui
surat/fax/telepon ke Badan Kesatuan Bangsa dan
Politik DIY Jl. Tentara Rakyat Mataram No. 45,
Yogyakarta 55233 Telp. (0274) 551136, 551275
Faksimili (0274) 55137
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store-