Penetapan Calon Orang Tua Asuh Sementara

  1. 1. Instrumen hasil Home Visit 2. Tim Verifikasi COTA 3. Kendaraan Operasional 4. Kamera 5. ATK 6. Surat Tugas 7. Berkas Permohonan COTA 8. Calon Anak Asuh

  1. 1. Pengajuan Berkas Permohonan COTA beserta Persyaratan 2. Verifikasi berkas permohonan 3. Home visit 4. Pembuatan laporan hasil home visit, menentukan COTA terpilih sementara, serta melaporkan hasil home visit kepada kepala dinas 5. Rekomendasi perihal COTA terpilih sementara ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi Banten.

7 (tujuh) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Calon Orang Tua Asuh terpilih sementara yang ditujukan kepada Dinas Sosial Provinsi Banten

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a.  SP4N-LAPOR dengan link www.lapor.go.id;

b.  Datang langsung ke Dinas Sosial;

c.   Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Rehabilitasi Sosial
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Calon Orang Tua Asuh Sementara"