Pelayanan Ambulans

  1. Formulir permintaan layanan ambulans

  1. Petugas ambulans wajib mempersiapkan ambulans 15 menit sebelum rujukan
  2. Petugas wajib mengontrol/ pemeliharaan ambulans secara rutin
  3. Petugas ambulans harus mengendarai ambulans dengan kecepatan 60 km/jam

  1. Jangka waktu pelayanan 30 - 180 menit
  2. Jangka waktu bisa bertambah sesuai dengan Tindakan yang diberikan oleh dokter terhadap pasien

  1. Pasien Umum : Pasien umum sesuai dengan Perwako Tarif Nomor 08 tahun 2022 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru.
  2. Pasien BPJS : Sesuai dengan tarif INA-CBG’s yang berlaku

Pelayanan Ambulans

Pengaduan dilayani oleh petugas layanan pengaduan di RumahSakit Daerah Madani Kota Pekanbaru

Email : rsd.madani2018@gmail.com

Telp : 0822 6999 6060 (24jam)

SMS/Whatsapp : 0822 6999 6060 (24jam)

Facebook : RSD Madani Kota Pekanbaru

Instagram :rsd.madani.pku 

Aplikasi : unduh SITAMPAN TUAN MADANI melaui web rsdmadani.pekanbaru.go.id atau http://rsdmadani.pekanbaru.go.id/app

Kotak saran : PetugasInformasi dan Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Ambulans"