Fasilitasi Pengaduan Masyarakat

  1. a. menunjukkan Kartu Indentitas; dan b. membawa data pendukung

  1. 1. Pengguna Layanan menyampaikan aduan dengan cara langsung atau melalui media komunikasi lainnya
  2. 2. Petugas Layanan melakukan verifikasi terkait aduan yang diterima, apakah memiliki informasi dan sumber yang valid atau tidak
  3. 3. Apabila informasi dan sumber aduan dapat divalidasi, maka akan diproses sesuai dengan bidang terkait permasalahan yang diadukan
  4. 4. Pengguna Layanan akan diberi informasi terkait penyelesaian aduan oleh Petugas Layanan melalui kontak yang diberikan.

Paling Lambat 10 hari

Tidak dipungut biaya

Data dan Informasi jawaban /penyelesaian pengaduan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan

1.   Secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada

Ketua DPRD Kabupaten Sidoarjo

Jalan Sultan Agung, No. 39 Sidoarjo, atau

2.   Secara langsung melalui

a.    telepon            : 031-8921955

b.    faksimili           : 031-8925396

c.     e-mail              : setwan@sidoarjokab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Pengaduan Masyarakat"