6. Pelayanan Rujukan Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis ke Dinas Sosial Prov. Kalbar

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat keterangan terlantar dari kepolisian
  2. Surat permohonan rujukan dari keluarga/ masyarakat
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi KIS

  1. Pemohon (masyarakat/kepolisian) mengirimkan surat keterangan atau surat permohonan rujukan beserta kelengkapan administrasi
  2. Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial sesuai kategori diatas menerima kunjungan dari Pekerja Sosial Dinas Sosial untuk dilakukan assessment
  3. Pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial sesuai kategori diatas mendapatkan layanan rujukan ke Dinas Sosial Prov. Kalbar

  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)
  8. Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

6. Pelayanan Rujukan Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis ke Dinas Sosial Prov. Kalbar


  1. Mencari Informasi
  2. memberikan  informasi dan Form Pengaduan
  3. Mengisi Form Pengaduan dan Melengkapi Persyaratan
  4. Form Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) 
  5. Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)
  6. Mencatat dalam Buku Pengaduan
  7. Melakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)
  8. Rekomendasi
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "6. Pelayanan Rujukan Penyandang Disabilitas Terlantar, Anak Terlantar, Lanjut Usia Terlantar dan Gelandangan Pengemis ke Dinas Sosial Prov. Kalbar"