Pemberian Alat Bantu Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

No. SK: 15/DINSOS/TAHUN 2023

  1. Surat Permohonan alat bantu
  2. Surat Keterangan Kelurahan
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy KTP
  5. Foto diri

  1. Pemohon (Masyarakat) mengirimkan surat permohonan alat bantu beserta kelengkapan adminstrasi
  2. Pemohon menerima kunjungan pekerja sosial Dinas Sosial untuk melakukan aasessment
  3. Pemohon mendapatkan alat bantu

Mencari Informasimemberikan  informasi dan Form PengaduanMengisi Form Pengaduan dan Melengkapi PersyaratanForm Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola Pengaduan (1 Hari) Menerima dan Memberikan Form Pengaduan (1 Hari)Mencatat dalam Buku PengaduanMelakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan (1 Hari)Rekomendasi

Tidak dipungut biaya

Pemberian Alat Bantu Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia

Mencari Informasimemberikan  informasi dan Form PengaduanMengisi Form Pengaduan dan Melengkapi PersyaratanForm Pengaduan diterima oleh Staf unit Pengelola PengaduanMenerima dan Memberikan Form Pengaduan Mencatat dalam Buku PengaduanMelakukan Telaah dan Klarifikasi Pengaduan Rekomendasi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

082154410451

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Alat Bantu Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia"