Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)

  1. 1. Foto Copy KTP; 2. Foto Copy KK; 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM); 4. Ceklis Kemiskinan yang disediakan dari Dinas Sosial Kota Serang.

  1. 1. Pemohon datang ke Ruang Pelayanan Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas permohonan; 2. Pemohon menyerahkan berkas persyarata kepada petugas piket pada Ruang Pelayanan: a) jika berkas permohonan tidak lengkap dan tidak benar, maka pemohon akan diminta untuk melengkapi; b) jika berkas permohonan lengkap dan benar, maka permohonan akan dilanjutkan ke petugas verifikasi untuk diteliti dan diproses selanjutnya; 3. Pemohon memperoleh Rekomendasi

2 (dua) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi/Surat Keterangan DTKS

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a)    Datang langsung ke Dinas Sosial;

b)    Via Email SLRT Madani (slrtksrg@gmail.com);

c)    Saran dan masukan melalui kotak pengaduan yang disediakan;

Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)"