1 (Satu) hari
kerja
Tidak dipungut biaya
Surat Izin ziarah/Surat Balasan
Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :
a) Datang langsung ke Dinas Sosial;
b) Saran dan masukan melalu kotak pengaduan yang disediakan;
Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store