Pelayanan Izin Ziarah TMP

  1. Individu, Lembaga/Instansi mengajukan surat permohonan kepada Kepala Dinas Sosial Kota Serang

  1. Surat Permohonan diterima minimal 5 hari sebelum pelaksanaan ziarah yang menerangkan antara lain pimpinan ziarah dan jumlah rombongan.

1 (Satu) hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Izin ziarah/Surat Balasan

Penanganan pengaduan bisa dilakukan melalui :

a)    Datang langsung ke Dinas Sosial;

b)    Saran dan masukan melalu kotak pengaduan yang disediakan;

Tindak lanjut penanganan melalui Bidang Pemberdayaan Sosial.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Ziarah TMP"