c. Pelayanan Pemberian Bantuan Bencana

  1. a. Bencana Sosial 1. Fotocopy KTP/Fotocopy KK 2. Foto Kejadian 3. Surat Pengajuan dari Kelurahan/Kecamatan.
  2. b. Bencana Alam 1. Fotocopy KTP/Fotocopy KK/Surat Pengajuan dari Kelurahan/Kecamatan 2. Foto Kejadian

  1. 1. Kelurahan/Kecamatan/Warga melaporkan kejadian bencana kepada Dinas Sosial 2. TAGANA melakukan peninjauan lapangan (Assesment) 3. TAGANA melaporkan hasil peninjauan lapangan (Assesment) untuk kelayakan pemberian bantuan 4. Apabila layak maka akan segera dikirim bantuan bencana 5. kelurahan/kecamatan memberikan surat permohonan serta penandatangan Berita Acara Penyerahan (BAP) oleh korban

1 (satu) hari kerja, sejak laporan diterima

Tidak dipungut biaya

Bantuan Bagi Korban Bencana

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui:

Datang langsung ke kantor Dinas Sosial Atau pemerintah setempat seperti kelurahan atau RT/RW
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "c. Pelayanan Pemberian Bantuan Bencana"