1 (satu) hari kerja, sejak laporan diterima
Tidak dipungut biaya
Bantuan Bagi Korban Bencana
Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui:
Datang langsung ke kantor Dinas Sosial Atau pemerintah setempat seperti kelurahan atau RT/RWMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store