a. Pelayanan Pengajuan PBI

  1. 1. Fotokopi KTP
  2. 2. Fotokopi kk
  3. 3. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  4. 4. Formulir Kriteria Kemiskinan

  1. 1. Pemohon datang ke kantor Dinas Sosial untuk menyerahkan berkas pengajuan
  2. 2. Pemohon mengambil no antrian yang sudah disediakan
  3. 3. Pemohon menunggu ditempat yang telah disediakan
  4. 4. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas
  5. 5. Petugas menerima dan melakukan verifikasi berkas persyaratan pengajuan a. Jika berkas tidak lengkap pemohon diminta untuk melengkapi b. Jika berkas lengkap, maka permohonan pengajuan akan dilanjutkan ke proses selanjutnya

1 (satu) hari kerja, sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Data pemohon pengajuan PBI

Penanganan pengaduan dapat dilakukan melalui:

1.    Datang langsung ke kantor Dinas Sosial



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "a. Pelayanan Pengajuan PBI"