No. SK: 188/39/438.7.4/2023
1.Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Kecamatan Gedangan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melaluai SP4N LAPOR! Adalah sebagai berikut :
Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kecamatan Gedangan.
Pengaduaan bersifat pengawasan/ atau tidak memerlukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kecamatan Gedangan.
Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kecamatan Gedangan.
Tidak ada biaya/tarif
Jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan
1.Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
Camat Gedangan
Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8914060
b. faksimile : 031-8010460
c. WA Pelayanan : 082131031144
d. email : gedangan @sidoarjokab.go.id
e. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store