5. Standar Pelayanan Perubahan Identitas/Pindah Faskes Kartu Indonesia Sehat (KIS)

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan secara lengkap;
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan kepada petugas front office;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas oleh back office, jika lengkap akan lansung di proses sesuai aturan yang berlaku;
  4. 4. Pemohon menerima Surat Keterangan.

  1. Surat Keterangan perubahan identitas/pindah faskes

Jangka penyelesaian tergantung nomor antrian. Jika antrian tidak banyak, maka SKTM bisa slesai dalam 5 menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan perubahan identitas/faskes

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "5. Standar Pelayanan Perubahan Identitas/Pindah Faskes Kartu Indonesia Sehat (KIS)"