3. Standar Pelayanan Pengusulan Jaminan Kesehatan Daerah/Nasional Penerima Bantuan Iuran

  1. 1. Foto Copy KK
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
  3. 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kelurahan/Desa
  4. 4. Foto rumah dari depan dan samping
  5. 5. Prelist dari fasilitator/TKS

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan secara lengkap;
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan kepada petugas front office;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas oleh back office, jika lengkap akan lansung di proses sesuai aturan yang berlaku;
  4. 4. Berkas di input dalam daftar tnggu kuota

Untuk Usulan KIS APBD Waktu maksimal bisa sampai 6 bulan karena menunggu permintaan kuota dari BPJS, berhubung kuota sudah full. sedangkan untuk pengusulan APBN bisa dilakukan setiap bulan

Tidak dipungut biaya

Data pengusulan KIS

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

6.  SP4N Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "3. Standar Pelayanan Pengusulan Jaminan Kesehatan Daerah/Nasional Penerima Bantuan Iuran "