1. Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Program Indonesia Pintar (KIP), SKTM untuk Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa

  1. 1. Foto Copy KK
  2. 2. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa
  3. 3. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Kelurahan/Desa
  4. 4. Foto rumah dari depan dan samping
  5. 5. Prelist dari fasilitator/TKSK
  6. 6. Foto orang yang sakit *(Khusus SKTM untuk Rumah Sakit/ Rumah Sakit Jiwa)

  1. 1. Pemohon datang membawa berkas persyaratan secara lengkap;
  2. 2. Pemohon menyerahkan berkas kelengkapan persyaratan kepada petugas front office;
  3. 3. Pemeriksaan dan verifikasi kelengkapan berkas oleh back office, jika lengkap akan lansung di proses sesuai aturan yang berlaku;
  4. 4. Pemohon menerima SKTM.

Jangka penyelesaian tergantung nomor antrian. Jika antrian tidak banyak, maka SKTM bisa slesai dalam 5 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1.  Tatap muka dengan petugas front dan back office

2.  Tertulis disampaikan ke kotak pengaduan

3.  Email: pengaduandinsoskolaka@gmail.com

4.  Facebook : Dinas Sosial Kab Kolaka

5.  IG : dinsoskabkolaka

SP4N Lapor
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

IG, FB, dan SP4N Lapor

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "1. Standar Pelayanan Pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Program Indonesia Pintar (KIP), SKTM untuk Rumah Sakit/Rumah Sakit Jiwa"