Penerimaan Tamu/ Kunjungan Kerja

No. SK: 188/39/438.7.4/2023

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja. c. Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti Ditujukan ke alamat : Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo Tembusan : Camat Gedangan Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254 atau melalui email di gedangan@sidoarjokab.go.id
  2. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Gedangan dengan melakukan: a. Registrasi tamu di ruangan Sekretariat. b. Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya. c. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.

  1. Melalui permohonan tertulis Keterangan : a. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Bupati Sidoarjo/ Wakil Bupati Sidoarjo/ Sekretaris Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan tembusan Camat Gedangan. b. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari pegawai Sekretariat, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima. c. Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan.
  2. Hadir langsung ke Kantor Kecamatan Gedangan Keterangan : a. Pengguna layanan datang langsung ke Kantor Kecamatan Gedangan dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan. b. Pegawai Sekretariat register daftar tamu. c. Pengguna layanan menerima konfirmasi penerimaan kunjungan dan diarahkan oleh pegawai Sekretariat ke Ruang yang telah disiapkan.

1.   Informasi/surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh Kecamatan Gedangan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

2. Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat  permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas  yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.

Tidak ada biaya/tarif

Surat jawaban dan/ atau materi kunjungan kerja.

1.  Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

     Camat Gedangan

     Jl. Sukodono No 1 Keboansikep-Gedangan-Sidoarjo Kodepos 61254

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

      a.   telepon     : 031-8914060

      b.   faksimile   : 031-8010460

      c.   WA Pelayanan : 082131031144

      d.   email        : gedangan @sidoarjokab.go.id

      e.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

             1)   website www.lapor.go.id

             2)   SMS melalui nomor 1708

             3)   twitter @lapor1708

             4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu/ Kunjungan Kerja"