Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi

  1. Memiliki slot time
  2. Memiliki izin rute
  3. Memiliki izin terbang (Flight Approval)

  1. Airline mengajukan permohonan kepada General Manager dengan tembusan yang ditujukan kepada Airport Operation Center Head
  2. Airport Operation Center Head onduty melakukan evaluasi apakah slot time dapat disetujui atau tidak, jika tidak airline/groundhandling dapat menyesuaikan ulang untuk slot time, jika Ya Airport Operation Center Head merilis form permohonan extend/advanced
  3. AOCH berkoordinasi internal dengan seluruh unit operasional bahwa terhadap permohonan extend/advanced dan mempersiapkan fasilitas terminal
  4. Airline/groundhandling melaksanakan sesuai waktu yang telah disetujui

Mengacu pada JLetter of Operational Coordination Agreement (LOCA)

Advance Rp 1.501.401 / jam

Extend Rp 1.501.401 / jam

Penambahan jam pelayanan operasi bandar udara

1. Kontak langsung / Customer Service; 

 2. Contact Center 172

     Email : cc172@ap1.co.id

     Twitter : @angkasapura172

     Facebook : Angkasa Pura 172

     Instagram : angkasapura172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi"