Izin Masuk Daerah Terbatas dan Daerah Keamanan Terbatas

No. SK: SKEP.14/OM.07/2023/GM-DJJ

  1. Pas Orang (Surat permohonan, pernyataan, SKCK, KTP, Daftar Riwayat Hidup
  2. Pas Kendaraan (Surat permohonan dan fotocopy STNK)
  3. Tanda Izin Mengemudi (Surat Permohonan, Fotocopy SIM A/B, Fotocopy KTP dan telah memiliki Pas orang
  4. Tnada Izin Laik OPerasi Peralatan GSE (Surat Permohonan, Fotocopy STNK dan Sertifikasi dari Direktorat Bandar Udara

  1. Pemohon mengajukan permohonan kepada General Manager
  2. General Manager melalui Airport Operation, Services & Security Senior Manager melakukan verifikasi terhadap permohonan
  3. Airport Operation, Services & Security Department memberikan informasi kepada pemohon atas hasil verifikasi untuk mengikuti Security Cultur, Safety Awareness dan melakukan screening, selanjutnya membawa berkas permohonan kepada unit Airport Commercial
  4. Unit AIrport Commercial membuat surat pengantar untuk pembayaran
  5. Pemohon membawa berkas permohonan dan surat pengantar pemnbayaran ke kasir untuk melakukan pembayaran
  6. Pemohon menyerahkan bukti pembayaran dari kasir kepada unit Airport Operation Landside, Terminal & Service Improvement
  7. unit Airport Operation Landside, Terminal & Service Improvement melakukan proses pencetakan dan penyerahan Pas Oranf/Pas Kendaraa/Tanda Laik Operasi GSE/Tanda Izin Mengemudi

Standar waktu pelayanan berlaku jika berkas dinyatakan telah lengkap dan masih berlaku / 3 hari setelah syarat lengkap

Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.DU.94/KB.03/2021 tentang Tarif Pas (Tanda Izin Masuk) Bandar Udara, Tanda Izin Mengemudi Sisi Udara dan Tanda Izin Laik Operasi Peralatan Sisi Udara Di Bandar Udara PT Angkasa Pura I (Persero)

Pas Orang, Pas Kendaraan, Pas Peralatan GSE dan Tanda Izin Mengemudi

1. Kontak langsung / Customer Service; 

 2. Contact Center 172

     Email : cc172@ap1.co.id

     Twitter : @angkasapura172

     Facebook : Angkasa Pura 172

     Instagram : angkasapura172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Masuk Daerah Terbatas dan Daerah Keamanan Terbatas"