Konsesi Atas Jasa Penggunaan Fasilitas Bandar Udara

No. SK: SKEP.14/OM.07/2023/GM-DJJ

  1. Menyampaikan surat permohonan
  2. Telah lulus seleksi
  3. Mengikuti aturan yang berlaku

  1. Pengusaha jasa terkait mengajukan permohonan kepada General Manager
  2. General Manager menganalisa berdasarkan business plan bandara dengan mengacu pada Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.DU.76/KB.03/2020 tentang Pedoman Kegiatan Komersial di PT Angkasa Pura I (Persero)
  3. Apabila permohonan disetujui General Manager, selanjutnya dibuatkan perjanjian kontrak/Service Level Agreement (SLA)

Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.DU.76/KB.03/2020 tentang Pedoman Kegiatan Komersial di PT Angkasa Pura I (Persero)

Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.53/KU.07.02/2009 tentang Tarif Sewa Ruangan Di Lingkungan Bandar Udara Yang Dikelola PT Angkasa Pura I (Persero)

Keputusan Direksi PT Angkasa Pura I (Persero) Nomor : KEP.DU.76/KB.03/2020 tentang Pedoman Kegiatan Komersial di PT Angkasa Pura I (Persero)


Sewa tanah dan/atau ruangan serta konsesi kegiatan usaha

1. Kontak langsung; 

 2. Contact Center 172

     Email : cc172@ap1.co.id

     Twitter : @angkasapura172

     Facebook : Angkasa Pura 172

     Instagram : angkasapura172

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Konsesi Atas Jasa Penggunaan Fasilitas Bandar Udara"